kriminal

Resmob Numbay Amankan Oknum Security Pelaku Pelecehan Seksual

×

Resmob Numbay Amankan Oknum Security Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JG (33) yang berprofesi sebagai security.

JG ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan terhadap wanita berinisial S (29).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan pelecehan seksual yang menimpa S terjadi Jalan Alternatif belakang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja, Senin (10/4/2023) lalu.

“Korban melakukan pelecehan dengan cara memegang buah dada korban saat mengendarai motor. Seusai melakukan aksinya JG kemudian melarikan diri,” ucapnya.

Kata Kasat, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat diamankan, namun pelaku membantah dan bersih keras atas tudingan tersebut,” ucapnya.

Setelah dikembangkan lebih lanjut, kata Kasat, pelaku JG akhirnya mengakui perbuatannya atas tindakan pelecehan seksual.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif akhirnya JG mengakui dialah pelaku pencabulan malam itu terhadap korban, dimana saat melakukan aksinya dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” terang Kasat.

AKP Oscar juga menegaskan, atas perbuatannya tersebut JG akan diproses lanjut sesuai aturan yang berlaku, dimana kepadanya disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta