News

Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran di Belakang Pasar Youtefa

×

Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran di Belakang Pasar Youtefa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com – Polresta Jayapura Kota, | Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan rumah kos milik H. Sappe bertempat di belakang Pasar Youtefa Distrik Abepura, Kamis (15/6/2023) siang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Kapolsek menerangkan, berawal sekitar jam 12 siang, saksi Sainudin yang merupakan Ketua RT melihat kepulan asap keluar dari rumah kos milik H. Sappe yang ditinggali oleh H. Adam.

“Warga setempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya namun karena lokasi rumah yang berdempetan dan semi permanen membuat api ceoat menjalar dan merambat ke rumah lainnya,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, api baru berhasil dipadamkan dua jam kemudian oleh tiga unit mobil water canon milik Brimobda Papua, Dit Samapta Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota serta tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Jayapura.

“Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai satu milyar rupiah dan tujuh kepala keluarga harus kehilangan tempat tinggal yakni para penghuni rumah kos yang terbakar,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta