News

HARAPKAN PEMERATAAN LITERASI, HMJ ILMU PERPUSTAKAAN UINAM ADAKAN SESAMATA FEST. VOL III

×

HARAPKAN PEMERATAAN LITERASI, HMJ ILMU PERPUSTAKAAN UINAM ADAKAN SESAMATA FEST. VOL III

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu perpustakaan, kembali gelar sesamta fest dengan mengusung tema AL- QISTH (Keadilan)

Tema Al-Qisth diangkat dari keresahan kurang maksimalnya keadaan perpustakaan, tidak ideal, serta tidak meratanya penyebaran literasi di Indonesia.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 tahun sekali ini diadakan selama 4 hari sejak 10-13 Oktober 2023 bertempat di depan fakultas Adab dan humaniora.

kegiatan yang dibuka untuk umum ini memiliki serangkaian acara seperti ILC(Indonesian Library Club) sharing session, bedah buku, diskusi tematik, lapak baca, dan malam puncak

Ketua panitia Muh. Adiaksa mengatakan. Tujuan diadakannya kegiatan ini agar penyebaran literasi di Indonesia merata, setiap pemustaka yang masuk di perpustakaan mendapatkan keadilan.

“Harapan saya, bagaimana pemerintah yang berwenang di perpustakaan, menciptakan perpustakaan yang ideal yang didambakan masyarakat, dan semoga literasi di Indonesia merata, serta keadilan orang-orang di perpustakaan lebih dijunjung tinggi lagi” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta