kriminal

Polda Papua Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba 95 Gram Sabu dari Malaysia

×

Polda Papua Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba 95 Gram Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com – Papua, | Direktorat Narkoba Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku yakni MF (22) dan AT (32) di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 14.30 wit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian S.I.K.,M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dir Narkoba mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” ungkap Dir Narkoba, Senin (30/10/2023).

Setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua.

“Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di depan Kantor JNE Entrop dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 95 gram dan berasal dari Negara Malaysia,” ucap Dir Narkoba.

Dari pengakuan MF, ia dimintai tersangka AT untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian Dit Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap AT di rumahnya Hamadi Tanjung.

“Ia mengakui sabu ini dipesan olehnya untuk diedarkan di Jayapura,” katanya.

Kombes Pol Alvian mengungkapkan, barang haram tersebut hendak diedarkan di Jayapura dengan harga per satu gramnya Rp 2.500.000 dan apabila dikalikan 95 gram maka totalnya mencapai Rp 237.500.00 juta rupiah.

Selain mengamankan barang bukti, ada juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, dua Handphone, satu buah dokumen, satu buah/balutan plastik bening dilakban yang berisikan sabu-sabu seberat 95 gram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta