kriminal

Mobil Tangki Pengangkut BBM di Lempari OTK Saat Melintas di Wilayah Jeneponto

×

Mobil Tangki Pengangkut BBM di Lempari OTK Saat Melintas di Wilayah Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Jeneponto, Lintasnews5terkini – Nasib naas dialami Muhajir (37) saat melintas di daerah Kabupaten Jeneponto, Mobil Tangki Pengantar BBM dengan Nomor Polisi DD 8597 RV yang di kendaraainya dilempari orang tak dikenal (OTK) yang mengakibatkan kaca bagian depan pecah dan berlubang. Kejadian ini terjadi pada selasa, 7 November 2023 menjelang dini hari.

menurut Muhajir saat dikonfirmasi awak media. sudah beberapa kendaraan yang pernah menjadi korban pelemparan batu oleh OTK, dan lokasinya selalu setelah Kota Jeneponto hingga dekat batas Kabupaten Bantaeng-Jeneponto.

“sudah beberapa kendaraan yang jadi korban pelemparan menggunakan batu, tapi rata-rata yang kena hanya bagian tangki. teman-teman pelintas malam ini mulai jadi takut untuk melintas dimalam hari di Kabupaten Jeneponto” ungkap muhajir.

Muhajir berharap segera mungkin ada tindakan dari pihak aparat kepolisian terkait kejadian ini, sehingga tidak ada lagi korban pelemparan batu oleh OTK, sehingga Pengantaran BBM ke SPBU bisa tepat waktu dan memberi rasa aman bagi para pelintas malam.

Koodinator Sulawesi Selatan dari Aliansi Anti Mafia BBM, Andi Mallarangan memberikan tanggapan terkait kejadian ini

Saat dikonfirmasi via seluler. Menurutnya, kejadian ini harus segera mendapat perhatian khusus dari Pihak Polres Jeneponto, sebab jika mobil pengangkut BBM takut untuk melakukan pengantaran di malam hari, tentu akan mempengaruhi suplai BBM pada SPBU yang harus buka dipagi hari.

“Kapolres Jeneponto harus segara menindak para pelaku, kejadian ini agak aneh, sebab rata-rata yang menjadi korban pelemparan itu adalah Mobil pengangkut BBM Subsidi”tutup Andi Mallarangan.

 

Editor : Asmail dg tutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta