Jabat Direktur Pascasarjana, Anirwan: Kami Siapkan “Kuliah Gratis” S2 Ilmu Pemerintahan Bagi Aparat Desa dan Alumni

Makassar, Lintasnews5terkini  Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar merupakan salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Makassar yang berdiri sejak tahun 1986. Diusia yang ke 37 tahun, Unpacti Makassar telah banyak memberikan kontribusi besar bagi kemajuan dunia pendidikan.

Salah satu Program Studi di Unpacti Makassar yang berkontribusi bagi kemajuan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dan bidang lainnya adalah Program Studi Sarjana Ilmu Pemerintahan yang telah menelorkan ribuan Alumni.

Mengingat penting pengembangan sumberdaya manusia indonesia, Unpacti Makassar kembali membuka Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Program Pascasarjana Unpacti Makassar yang berdiri pada tahun 2022 sebagai wujud dalam mendorong kemajuan pendidikan di bidang pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2024, Program Pascasarjana Unpacti Makassar yang merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi swasta yang memiliki Program Studi S2 Ilmu Pemerintahan di Wilayah Timur Indonesia, memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi pemerintah desa, alumni, dan masyarakat untuk melanjutkan studi Strata (S2).

“Kita siapkan “Kuliah Gratis” bagi Aparat Pemerintah Desa dan Alumni untuk melanjutkan Pendidikan S2 Ilmu Pemerintahan di Unpacti Makassar” ujar Dr. Anirwan selaku Direktur Program Pascasarjana Unpacti Makassar.

Lebih lanjut Anirwan yang merupakan lulusan Doktor Universitas Hasanuddin yang juga Penanggung Jawab Program Organisasi Penggerak (POP) Kemdikbudristek RI tahun 2021-2023 menyampaikan bahwa Program Studi S2 Ilmu Pemerintahan memberi kemudahan dan keringanan bagi calon mahasiswa dengan biaya kuliah yang terjangkau.

“Kita beri kemudahan dan keringanan bagi calon mahasiswa S2 untuk biaya kuliah yang terjangkau dan dapat diangsur 3 kali. Cukup 3,5 juta saat registrasi, maka sudah dapat melanjutkan kuliah di Prodi Magister Ilmu Pemrintahan Program Pascasarjana Unpacti Makassar.” tutupnya.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *