kriminal

OPM Serang Pos Paro Dilumpuhkan oleh KOOPS HABEMA

×

OPM Serang Pos Paro Dilumpuhkan oleh KOOPS HABEMA

Sebarkan artikel ini

Timika, Lintasnews5terkini.com – Organisasi Papua Merdeka (OPM), khususnya Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya, telah beberapa kali berusaha menyerang Pos TNI di Kampung Paro, Distrik Kenyam, Kab. Nduga, Prov. Papua Pegunungan sejak awal 2024. Penyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.

Menindaklanjuti aksi OPM tersebut, Komando Operasi TNI (Koops TNI) HABEMA menggelar Operasi Penindakan OPM selama 5 hari dimulai tanggal 15 April 2024 di wilayah Paro. Operasi penindakan KOOPS HABEMA berlangsung efektif dan berhasil melumpuhkan kekuatan OPM di wilayah Paro.

Beberapa hasil diraih KOOPS HABEMA dalam menindak OPM di Paro, antara lain dua orang anggota OPM tertembak namun berhasil melarikan diri. Selanjutnya, beberapa hasil materiil OPM yang berhasil didapatkan adalah sebuah pucuk pistol FN beserta magasen, sebuah magasen senapan SS-2, 27 butir munisi 5.56 mm, sebuah bendera Bintang Kejora OPM, sebuah busur dan beberapa anak panah tradisional, sebuah parang, serta sebuah Noken.

“Keberhasilan Prajurit TNI melumpuhkan kekuatan OPM di Paro merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keamanan demi lancarnya proses percepatan pembangunan di Papua,” ucap Letkol Arh Yogi Nugroho, Penerangan KOOPS HABEMA pasca operasi penindakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta