kriminal

Simpan Sabu 1 Kg, Warga Dalaka Diamankan Polisi

×

Simpan Sabu 1 Kg, Warga Dalaka Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Sepak terjangnya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tercium warga yang kemudian melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian.

Adalah A (47) warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala harus berurusan dengan Polda Sulteng karena diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (14/9/2024).

Pengungkapan dilakukan setelah Kepolisian mendalami informasi masyarakat yang kemudian menangkap dan melakukan penggledahan di rumah tersangka, ujarnya.

“Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala,” jelas Kasubbid penmas.

Kasubbid penmas juga menyebut, saat dilakukan penggledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat setempat ditemukan (satu) paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ dengan berat bruto satu kilogram (1 kg).

“Tersangka inisial A (47), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Dalaka Kec. Sindue. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat.” ungkap AKBP Sugeng Lestari.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara, tegasnya.

“Diucapkan terima dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi dilingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta