Makassar

Kapolda Sulsel Resmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan di Dermaga Ditpolairud Polda Sulsel

×

Kapolda Sulsel Resmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan di Dermaga Ditpolairud Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., meresmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di Dermaga Mako Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, Selasa (22/10/24). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Upacara peresmian dimulai dengan prosesi pemecahan kendi sebagai simbol peluncuran kapal. Kapal Sikatan, yang merupakan tipe C1-3012, diharapkan menjadi salah satu aset penting dalam mendukung operasi Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Sulawesi Selatan.

Selain pemecahan kendi, peresmian kapal ini juga ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda Sulsel yang dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kapal. Kapal Sikatan memiliki spesifikasi yang memungkinkan untuk digunakan dalam berbagai operasi keamanan laut, termasuk patroli perairan, penyelamatan, dan penegakan hukum di wilayah laut Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyatakan bahwa peresmian kapal ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana dalam menjaga keamanan perairan. “Kapal C1-3012 Sikatan akan memperkuat kemampuan Ditpolairud dalam melaksanakan tugas-tugas operasional, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan Sulawesi Selatan. Ini juga merupakan upaya kita untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah pesisir dan perairan,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta