Hukumkriminal

Ditresnarkoba Polda Papua Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Papua Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – LintasNews5Terkini.com | Anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial NAH (23) lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang bertempat di Jl. Mangga III Kotaraja, Distrik Wahno kotaraja Luar, Kota Jayapura, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum.

Kombes Alfian menerangkan, berawal saat tim Opsnalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengambil paketan di jasa pengiriman JNE Padangbulan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

“Merespon informasi yang ada, Anggota Opsnal Subdit III kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP, hingga akhirnya Anggota pun berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kombes Alfian.

Lebih lanjut terangnya, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga ) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit HP merek VIVO Y 02T warna Hitam, 1 (satu) kotak aluminiun, 2 (dua) kaca pirex, 1 (satu) dos dan hp merk oppo reno (rusak), serta 1 (satu) plastik jasa pengiriman JNE.

“Kini pelaku NAH bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan berlanjut atas perbuatannya,” pungkas Kombes Pol. Alfian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta