Medan, Lintasnews5terkini.com – Haposan Situngkir, abang kandung dari Rusman Maralen Situngkir yang diduga tewas dibunuh oleh istrinya sendiri, Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn, sempat merasa lega setelah Polsek Medan Helvetia menetapkan tersangka atas kematian adiknya pada 22 Maret 2024. Namun, proses hukum yang berjalan panjang mulai menimbulkan kekecewaan.
Setelah melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, pada 12 September 2024, polisi menetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka. Rekonstruksi kejadian digelar pada 15 Oktober 2024 di rumah korban di Jalan Gaperta, Medan, dengan 26 adegan diperagakan dan 12 saksi dihadirkan. Salah satu adegan penting melibatkan saksi yang mendengar teriakan minta tolong dari kamar korban, sementara bukti lain berupa lemari kayu dengan percikan darah ditemukan di rumah tersebut.
Berkas Dua Kali Dikembalikan Jaksa
Penyidik Polsek Medan Helvetia menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan pada 31 Oktober 2024. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 7 November 2024 untuk dilengkapi (P-19). Setelah perbaikan, berkas kembali dilimpahkan pada 16 Desember 2024, tetapi dikembalikan lagi pada 19 Desember 2024 dengan 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk tambahan yang harus dipenuhi.
Menurut Ojahan Sinurat, S.H., pengacara keluarga korban, beberapa petunjuk dalam P-19 sudah dipenuhi, tetapi berkas tetap dikembalikan. Ia menyoroti keanehan terkait permintaan jaksa yang menekankan pengakuan tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP. “Mana mungkin tersangka dipaksa mengakui perbuatannya. Ini tidak masuk akal dan mencerminkan ketidakprofesionalan,” ujarnya.
Permintaan Monitoring Kejaksaan Agung
Keluarga korban telah mengirim surat kepada Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta pemantauan langsung atas kasus ini.
Jaksa Tegaskan Berkas Masih Belum Lengkap
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa berkas yang diterima belum memenuhi petunjuk jaksa, meski telah dilakukan koordinasi dengan penyidik. “Berkas terakhir kami terima pada 3 Januari 2025, tetapi masih belum lengkap. Gelar perkara antara jaksa dan penyidik akan digelar pada 13 Januari 2025 di Kejari Medan,” ungkapnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan, dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa tekanan terhadap pihak manapun.
(Tim/Red).