Nasional

Sambangi Kantor Desa Buntongi, KBO Binmas Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online

×

Sambangi Kantor Desa Buntongi, KBO Binmas Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka cipta kondisi dan coling system, Sat Binmas Polres Touna melaksanakan sambang dan silaturahmi dengan Kepala Desa Buntongi dan perangkatnya, Senin (20/01/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KBO Binmas Ipda Riono bersama Kanit Binkamsa Aiptu Sempo, S.Sos., Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Muh. Ikbal dan Kanit Binpolmas Bripka Zulkifli Muzja

KBO Binmas Ipda Riono mengatakan, sambang ini dilakukan dalam rangka mengajak pihak desa untuk sama-sama memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakatnya.

“Kami mengajak pihak Desa Buntongi untuk bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakatnya agar menjaga Siskamtibmas pasca berakhirnya Pilkada 2024,” ujarnya.

KBO juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga tali silaturahmi dan toleransi dan tidak saling menghujat satu sama lain untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas.

Dia juga berharap aparat Desa bisa menghimbau warganya agar waspada serta tidak terlibat dengan judi online dan waspada dengan modus penipuan online di media sosial.

“Jangan sampai terlibat dengan judi online dan tetap waspada dengan penipuan online di medsos serta berita peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Touna,” pesan Riono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta