Nasional

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

×

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I Budi Djiwandono menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RUU TNI. Koalisi ini diwakili sejumlah tokoh, antara lain Halida Hatta, Sumarsih, Natalia Soebagjo, Saor Siagian, Rial Hayat (Gusdurian Jakarta), Usman Hamid (Amnesty International), dan Bedjo Untung (YPKP 1965).

“Kami menerima teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan berlangsung hangat dan membangun, serta ada kesepahaman dari kedua belah pihak,” ujar Dasco usai pertemuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai RUU TNI telah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak. “InsyaAllah ada titik temu, dan pembahasan ini tidak berhenti di sini. Setiap revisi dan tahapan berikutnya akan terus melibatkan berbagai elemen masyarakat,” katanya.

Dasco menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap masukan dan aspirasi publik dalam proses legislasi. “Kami tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga mengakomodasi berbagai pandangan yang telah didiskusikan sejak awal,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta