Berita Seputar Sul-Sel

DPD II KNPI Barru Laporkan Penggunaan Ilegal Nama dan Logo Organisasi

×

DPD II KNPI Barru Laporkan Penggunaan Ilegal Nama dan Logo Organisasi

Sebarkan artikel ini

BarruSulsel, Lintasnews5terkini.com   Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barru secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga menggunakan nama dan logo KNPI tanpa izin. Langkah ini ditempuh sebagai upaya perlindungan terhadap legalitas organisasi yang telah diakui secara hukum.

Ketua DPD II KNPI Barru, Edi, S.Psi., menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan atribut organisasi oleh oknum yang tidak memiliki otorisasi.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat sebagai organisasi yang sah. Penyalahgunaan nama dan logo KNPI bisa menimbulkan kebingungan publik dan mencoreng nama baik organisasi,” ujar Edi pada Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, KNPI telah mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama dan logo organisasinya. Dengan dasar tersebut, Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang menciderai marwah KNPI.

“KNPI bukan organisasi sembarangan. Legalitas kami jelas, dan kami tidak akan diam terhadap tindakan yang menciderai marwah organisasi,” tegasnya.

Edi juga berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Laporan resmi ini merupakan bagian dari komitmen DPD II KNPI Barru dalam menjaga marwah, eksistensi, dan kepercayaan publik terhadap organisasi kepemudaan tersebut.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *