Berita Seputar Sul-Sel

Peringatan 40 Hari Wafatnya Drs. H. Supra, MM Digelar di Kediaman H. Ramli Jr

×

Peringatan 40 Hari Wafatnya Drs. H. Supra, MM Digelar di Kediaman H. Ramli Jr

Sebarkan artikel ini

MakassarLintasnews5terkini.com –  Peringatan 40 hari wafatnya Drs. H. Supra, MM, kakak dari H. Ramli Jr., Paminal Polrestabes Makassar, dilaksanakan khidmat di kediaman keluarga yang berlokasi di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dalam tradisi Islam, hari ke-40 setelah kematian menjadi momen penting untuk mendoakan almarhum. Peringatan ini menandai berakhirnya masa berkabung secara resmi dan menjadi sarana untuk memohonkan ampunan serta kebaikan bagi yang telah berpulang.

Acara yang digelar malam ini turut dihadiri oleh sejumlah personel dari Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas dan penghormatan kepada almarhum serta dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, remaja masjid dari Masjid Kubah juga turut hadir dalam rangka mempererat ukhuwah Islamiyah dan ikut serta dalam doa bersama.

Suasana haru dan kekhidmatan menyelimuti seluruh rangkaian acara, yang diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tahlilan, serta ceramah singkat tentang pentingnya mendoakan orang yang telah meninggal dunia.

Keluarga besar H. Ramli Jr. mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan doa dari seluruh tamu undangan. Mereka berharap semoga almarhum Drs. H. Supra, MM mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

 

(Rudi Otaha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta