Makassar, Lintasnews5terkini.com – Misteri terkait rekomendasi penutupan/penyegelan PT. Primafood Internasional kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, surat rekomendasi yang telah disepakati melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-3 di DPRD Kota Makassar pada 13 Juni 2025 hingga kini belum juga direalisasikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dinilai terkesan menganulir atau menggantung rekomendasi DPRD melalui Komisi C, sehingga menimbulkan polemik dan tanda tanya di masyarakat.
Wakil Ketua Divisi Hukum & Pelaporan LSM PERAK, Arie Musa, menegaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan tugasnya. Menurutnya, secara substansial tugas legislatif berakhir ketika rekomendasi resmi diterbitkan.
“Komisi C tidak lagi masuk ke ranah teknis pelaksanaan. Eksekusi sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah, dalam hal ini DPMPTSP Kota Makassar dan jajaran pemerintah kota. Jadi, posisi Komisi C sudah final menyalurkan aspirasi masyarakat dengan forum musyawarah dan menghasilkan putusan yang mengikat,” ujar Arie Musa, Rabu (30/9/2025).
Arie menilai keliru jika rekomendasi tersebut dianggap belum selesai. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab implementasi mutlak berada di ranah eksekutif.
“Kalau hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, maka ada problem serius dalam tata kelola pemerintahan Kota Makassar,” tambahnya.
LSM PERAK mendesak Wali Kota Makassar segera menindaklanjuti keberadaan toko/kios PT. Primafood Internasional dengan memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan dokumen perizinan secara fisik.
“Kami mendesak Wali Kota membentuk tim khusus dan memeriksa dokumen perizinan PT. Primafood Internasional,” tegas Arie.
Ia juga menyinggung dugaan bahwa PT. Primafood Internasional Cabang Sulawesi Selatan hanya mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa mengurus dokumen operasional lain seperti NKV, IMB/PBG, SPPL, UPL, dan UKL.
“Dugaan kami, perusahaan ini belum mengurus rekomendasi NKV dan IMB/PBG sesuai peruntukan, serta ada indikasi IPAL tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arie menduga DPMPTSP Kota Makassar terkesan “macu’ angin” atau tidak tegas, bahkan berpotensi menganulir keputusan musyawarah DPRD. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bidang Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idham, menilai polemik ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Ia menegaskan, Komisi C telah menyelesaikan tugasnya, sehingga tanggung jawab penuh berada di tangan Pemkot Makassar, khususnya DPMPTSP.
“Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan kebijakan yang menggantung. Jika tidak direalisasikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus, dan prinsip good governance hanya akan jadi jargon,” tegas Idham.
Menurutnya, kegagalan menindaklanjuti rekomendasi RDP berpotensi melanggar dua prinsip utama: kepastian hukum dan akuntabilitas. Hal ini dapat menciptakan frustrasi kolektif masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.
Idham juga menilai sikap DPMPTSP Makassar menciptakan preseden buruk dalam demokrasi lokal.
“Ini berbahaya, karena bisa diartikan rekomendasi legislatif tidak memiliki bobot eksekusi. Intinya, kami akan terus mengawal sampai PT. Primafood Internasional benar-benar disegel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi. (*).