Berita Seputar Sul-Sel

Perubahan Desil KIS Berbelit dan Tertutup, Farkes Reformasi Sul Sel Duga Ada Oknum Bermain

×

Perubahan Desil KIS Berbelit dan Tertutup, Farkes Reformasi Sul Sel Duga Ada Oknum Bermain

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa, 9 Januari 2025 – Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa dinilai sulit, ribet, dan tidak transparan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya dugaan oknum yang bermain dalam pengelolaan data kemiskinan.

Sekretaris Jendral DPD Farkes Reformasi Sul Sel, Jamal Dg. Pasuntik, menyebut banyak warga yang secara faktual masih miskin justru dicoret dari penerima KIS tanpa penjelasan dasar dan indikator yang jelas.

“Saat masyarakat ingin memperbaiki desil, prosesnya dibuat berlapis, tanpa kepastian waktu, dan minim pendampingan. Wajar jika publik bertanya, ada apa di balik rumitnya birokrasi ini?” tegas Jamal.

Ia menilai, sistem yang tertutup dan berbelit membuka ruang indikasi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika sistem hanya bisa diakses pihak tertentu, maka kecurigaan adanya oknum yang bermain tidak bisa dihindari. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” tambahnya.

Farkes Reformasi menegaskan, data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa seharusnya digunakan secara objektif dan diverifikasi sesuai kondisi riil masyarakat, bukan justru mempersulit rakyat miskin mengakses hak kesehatannya.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan:

1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN,

2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,

3. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS,

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kalau mencoret itu mudah, tapi memperbaiki dibuat sulit, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan,” tegas Jamal.

Farkes Reformasi mendesak pemerintah:

1. Menyederhanakan dan membuka mekanisme perubahan desil.

2. Memberikan penjelasan resmi terkait indikator dan metodologi desil.

3. Melakukan audit data KIS dan DTKS.

4. Menindak tegas oknum jika terbukti bermain.

5. “Kesehatan adalah hak rakyat, bukan komoditas.

Negara wajib memastikan tidak ada rakyat miskin yang dikorbankan oleh permainan data,” tutup Jamal Dg. Pasuntik.

(Irfan Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *