Hukum

JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE

×

JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 07 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. IP selaku Kasubdit Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan dan Evaluasi/Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta tahun 2015-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
  2. MRP selaku Kasi Pabean KPPBC Bengkulu Tahun 2019-2021/Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Semarang tahun 2016-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
  3. H selaku Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Jawa Barat / Kasi Intelijen pada Kanwil Cukai Kanwil Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta Tahun 2016-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta