Nasional

Kementerian PUPR dan Pemkab Blitar Sepakat Cari Solusi Penanganan Sejumlah Jalan

×

Kementerian PUPR dan Pemkab Blitar Sepakat Cari Solusi Penanganan Sejumlah Jalan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso untuk membahas mengenai perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Blitar, Kamis (21/4/2022). Pertemuan ini sekaligus untuk menindaklanjuti berita tidak benar mengenai pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp229,5 miliar dari Kementerian PUPR.

“Hari ini Kementerian PUPR menerima info dari Pemkab Blitar bahwa terdapat isu terkait sejumlah jalan di Kabupaten Blitar yang kondisinya rusak. Beberapa ruas diantaranya merupakan jalur logistik industri gula berskala nasional yang spesifikasi jalannya di bawah standar beban kendaraan yang melaluinya,” kata Fatah.

“Kementerian PUPR dengan Pemkab Blitar sepakat mencari solusi penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Blitar yang bisa dilakukan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun hibah. Tentunya pengusulan untuk dapat didanai dari DAK harus melalui mekanisme penentuan lokasi prioritas yang perlu dikomunikasikan dengan Bappenas,” jelas Fatah.

Untuk saat ini, Kementerian PUPR bersama Dinas PUPR Kabupaten Blitar akan melakukan pendataan ulang terkait ruas jalan mana saja yang diprioritaskan untuk mendapat perbaikan. “Kita perlu bersama-sama melakukan pendataan ulang untuk memastikan prioritas penanganan ruas jalan mana yang perlu diperbaiki,” ujar Fatah.

Fatah mengatakan, tentang berita tidak benar terkait pemberian dana hibah Rp229,5 miliar untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar bersama Kementerian PUPR tengah menelusuri penyebab kekeliruan tersebut. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta