kriminal

Sungguh Bejat, Ayah Kandung Tega Hamili Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan

×

Sungguh Bejat, Ayah Kandung Tega Hamili Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polres Cilacap menangkap seorang Bapak berinisial S (40), yang beralamatkan di Desa Ujung Alang Kecamatan Kampung Laut Kab Cilacap yang tega menghamili anak kandungnya sendiri.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. dalam konferensi persnya Kamis, 02 Mei 2022 mengatakan “Bahwa kejadian tersebut sekira bulan Maret 2022 pada saat Sang istri dari pelaku mengetahui anaknya sendiri yang bernama saudara A S (16) seorang pelajar kelas IX SMP sedang disetubuhi oleh tersangka (Ayah kandung sendiri) yang bernama Saudara S di sebuah kamar rumahnya sendiri di Desa Ujung Alang Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap.”

“Saat kejadian Tersangka langsung mengancam kepada Istri dan anaknya untuk tidak menceritakan ke siapapun.”

“Namun saat Istrinya mengetahui anaknya sedang hamil 4 bulan, Ia memberanikan diri untuk bercerita kepada kakaknya yang bernama saudari S dan melaporkan ke kantor Polres Cilacap guna diproses sesuai hukum yang berlaku.”

“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S, dan dari pemeriksaan tersangka S memang benar mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya.” Ucap Wakapolres

Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta