Lintasnews5terkini.com | Cilacap – R O F (21) Pelaku pengeroyokan di jalan Sutoyo Kel Sidakaya Kec Cilacap Selatan Kab Cilacap berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Cilacap pada tanggal (20/08/2022)
Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H mengatakan setelah Apel Pagi 22 Agustus 2022 bahwa kejadian tersebut bermula ketika Korban yaitu F D P bersama 2 orang temannya sedang melintas di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.
Tiba Tiba F D P bersama kedua temanya di hadang oleh R O F yang juga sedang bersama teman temannya. Saat motor F D P berhenti R O F langsung memegang badan F D P, sedangkan kedua teman F D P berhasil melarikan diri.
Tanpa pikir panjang R O F bersama teman temanya langsung memukuli F D P menggunakan puing cor, bambu, serta menggunakan tangan kosong.
Gatot mengatakan akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang dengan ukuran luka kurang lebih 10 cm.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan terancam pidana paling lama 6 tahun.
Dan 2 orang pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pencarian karena diduga telah melarikan diri. (*)
























