kriminal

Pelaku Pengeroyokan di Cilacap Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pengeroyokan di Cilacap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – R O F (21) Pelaku pengeroyokan di jalan Sutoyo Kel Sidakaya Kec Cilacap Selatan Kab Cilacap berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Cilacap pada tanggal (20/08/2022)

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H mengatakan setelah Apel Pagi 22 Agustus 2022 bahwa kejadian tersebut bermula ketika Korban yaitu F D P bersama 2 orang temannya sedang melintas di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

Tiba Tiba F D P bersama kedua temanya di hadang oleh R O F yang juga sedang bersama teman temannya. Saat motor F D P berhenti R O F langsung memegang badan F D P, sedangkan kedua teman F D P berhasil melarikan diri.

Tanpa pikir panjang R O F bersama teman temanya langsung memukuli F D P menggunakan puing cor, bambu, serta menggunakan tangan kosong.

Gatot mengatakan akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang dengan ukuran luka kurang lebih 10 cm.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan terancam pidana paling lama 6 tahun.

Dan 2 orang pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pencarian karena diduga telah melarikan diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta