kriminal

Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Dondo Tolitoli, Sat Narkoba Polres Tolitoli Amankan 21 Paket Sabu

×

Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Dondo Tolitoli, Sat Narkoba Polres Tolitoli Amankan 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tolitoli – Satuan Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang lakilaki pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelaku berinisial A (29), warga Dusun Bambanipa Desa Malala, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram.

“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya yaitu selembar tisu dan satu lembar plastik bening yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya di Dusun Bambanipa” tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah itu.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” jelas Kasat Narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta