kriminal

Kapolda Jateng: Korban Pencabulan Guru kepada Siswi SMP lebih 20 Orang

×

Kapolda Jateng: Korban Pencabulan Guru kepada Siswi SMP lebih 20 Orang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Batang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan perhatian besar terhadap kasus dugaan pencabulan yang dialami belasan siswi sebuah SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Untuk itu, dirinya mengatakan telah membentuk tim trauma healing untuk membantu menangani kondisi mental para siswi tersebut.

Kapolda menyampaikan hal itu saat melaksanakan kunjungan di Mapolres Batang guna asistensi penanganan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap murid-muridnya tersebut pada Jumat, (2/9) pagi.

“Kita bentuk tim bahkan besok sudah mulai bergerak,” ujar Kapolda saat door stop di depan media.

Dalam tim yang akan dibentuk, lanjutnya, kepolisian juga akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan KPAI untuk melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan.

Dirinya juga menyampaikan penanganan kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan dengan hati-hati. Hal itu karena siswi yang korban pecabulan terbilang cukup banyak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai lebih dari 20 siswi.

“Karena yang menjadi korban adalah anak – anak kita, (penanganannya) step by step tidak boleh grusa grusu terkait dengan pembuktian. Tapi yang lebih utama adalah upaya preventif kepada korban maupun keluarga korban”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta