NasionalPemerintah

Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran BAZNAS dalam Program Pengentasan Kemiskinan

×

Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran BAZNAS dalam Program Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada setiap daerah di Indonesia untuk program pengentasan kemiskinan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2022 di Santika Premiere Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (19/12/2022).

“Jadi kalau semua daerah bahu-membahu dengan BAZNAS, berupaya meyakinkan kepada wajib zakat kaum muslimin, terkumpul dananya, kemudian dana zakat itu disalurkan, ya sudah pasti bisa membantu orang miskin yang programnya pengentasan kemiskinan,” ujar Suhajar.

Dia menjelaskan, zakat sangat potensial untuk membantu program pengentasan kemiskinan. Akan tetapi potensi tersebut belum tergali secara optimal. Karenanya, selain pembayaran zakat oleh pegawai negeri muslim lewat zakat penghasilan, Pemda diharapkan dapat mendorong penyaluran zakat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lewat BAZNAS setempat.

Dalam konteks ini, kata dia, penerima zakat merupakan asnaf atau orang dengan kategori tertentu yang memenuhi kriteria penerima manfaat zakat, berbasis pada data pemerintah daerah, misalnya masyarakat yang masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Ini adalah untuk mendorong kita semua pemerintah daerah membantu BAZNAS di daerah, mengoptimalkan pemungutan zakat yang dibayarkan kepada orang miskin, (ini) berdampak positif untuk menurunkan angka kemiskinan di daerah masing-masing,” tuturnya.

Dengan adanya BAZNAS yang mengelola zakat dengan profesional dan sejalan dengan program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, Suhajar berharap kerja sama antarlembaga dapat dikembangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta