NasionalPemerintah

Serius Selesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gelar Mediasi dengan Serikat Petani Indonesia

×

Serius Selesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gelar Mediasi dengan Serikat Petani Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni memimpin audiensi dengan Serikat Petani Indonesia yang berlangsung di Aula PTSL, Jakarta, pada Senin (19/12/2022). Adapun bahasan dalam pertemuan ini terkait dengan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Jambi, tepatnya Tanjung Jabung Timur yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN. Maka, tindak lanjut penanganannya juga terus dilakukan, salah satunya seperti mediasi. “Kita duduk bersama, ada beberapa direktur jenderal juga. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelesaian konflik,” sebut Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut Raja Juli Antoni menuturkan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN saja. Terdapat beberapa _stakeholders_ yang ikut berperan dalam penanganan kasus tersebut. “Ini harus ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN maupun dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red),” ucapnya.

Salah satu forum yang bisa dijadikan wadah kerja sama dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menurut Raja Juli Antoni, yaitu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, proses penanganan sengketa dapat melibatkan peran pemerintah daerah. “Ada GTRA, harus melibatkan mereka karena bolanya tidak semua di kami,” tuturnya.

Tidak hanya dari pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, _stakeholders_ lainnya yang juga dinilai penting untuk dilakukan mediasi, yaitu antara subjek yang bersengketa atau dalam hal ini perusahaan dengan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Pertemukan kedua belah pihak, intinya komitmen kita untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Ia pun mengimbau kepada jajaran Serikat Petani Indonesia yang hadir agar dalam proses penanganan sengketa dan konflik seperti ini tidak mengedepankan ego masing-masing. Sehingga, nantinya dapat ditemukan solusi terbaik menguntungkan kedua belah pihak. “Yang namanya _win-win solution_ ada ketersediaan dari kedua belah pihak, harus mundur selangkah untuk menemukan opsi terbaik,” pungkas Raja Juli Antoni.

Turut hadir dalam audiensi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; serta Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo. Hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta