NasionalPemerintah

Mendagri Minta Penjabat Kepala Daerah Jauhi Area Rawan Korupsi

×

Mendagri Minta Penjabat Kepala Daerah Jauhi Area Rawan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi. Menurutnya, meski Pj. dipilih melalui mekanisme penunjukan, bukan berarti menjadi penghalang untuk berkinerja lebih baik ketimbang kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Rekan-rekan penjabat kepala daerah harus bisa bekerja dengan lebih baik, kemudian jangan sampai terkena masalah hukum, apalagi OTT (Operasi Tangkap Tangan),” pesan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual, Selasa (20/12/2022),

Sebagai birokrat tulen nonperwakilan partai politik, Pj. kepala daerah juga harus bersikap netral sehingga diharapkan mampu menjalin komunikasi dengan pihak mana pun dengan berbagai latar belakang. Karenanya, Pj. kepala daerah juga diharapkan mampu bersinergi dengan DPRD, yang biasanya identik memiliki ketegangan komunikasi jika dijabat oleh kepala daerah definitif.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menilai, sebagai birokrat yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dasar tentang administrasi pemerintahan dan penyusunan APBD, Pj. kepala daerah harus mampu berpikir out of the box, inovatif, dan tidak bekerja sebatas rutinitas saja.

Meski demikian, pihaknya tetap menekankan apa pun inovasi yang dilakukan oleh Pj. kepala daerah agar tak menyentuh area pelanggaran hukum maupun area rawan korupsi.

“Intinya saya ingin rekan-rekan penjabat bekerja lebih baik, dan jangan sampai ada terkena masalah hukum, rekan-rekan netral, tidak ada biaya politik, jangan sampai kena OTT, hindari korupsi,” tandasnya.

Mendagri berharap, Pj. kepala daerah mampu mengemban amanah yang diberikan dengan baik. Dirinya pun berharap, Pj. kepala daerah tak hanya memikirkan keuntungan atas jabatan yang diembannya, tapi juga memikirkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta