Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Penandatangan Perjanjian Penyediaan (BBMP) Polda Sulsel

×

Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Penandatangan Perjanjian Penyediaan (BBMP) Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, hadiri kegiatan penandatangan perjanjian pengadaan dan pengelolaan BBMP (Bahan Bakar Minyak dan Pelumas) Tahun Anggaran 2023, untuk wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Jajaran, Selasa (27/12/2022).

Turut serta mendampingi Kapolres Gowa, Kabag Log Kompol Tamba Hamid, S,Sos bersama Kasi Keu Ipda Isnain, SE, bertempat di Hotel The Rinra Makassar

Kegiatan penandatanganan Kontrak Pembelian BBBM & Pelumas Tahun Anggaran 2020 PT Pertamina (Persero) dan Polda Sulawesi Selatan turut diikuti oleh seluruh Kapolres, Kasikeu dan Kabag Log jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Untuk kedepannya, tugas dari Baglog Polres Gowa adalah sebagai distributor BBMP kepada seluruh kendaraan Dinas di seluruh Satuan kerja Polres Gowa dan jajaran termasuk Polsek dan Polsubsektor,” terang Kabag Log Polres Gowa.

Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, mengapresiasi pihak PT Pertamina yang telah tepat waktu mendistribusikan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas ke Polres jajaran Polda Sulsel karena sangat dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas personil Polri di Polres Gowa dan jajaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta