Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 13 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. DP selaku General Manager HC PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. GL selaku Manager HC PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
  3. EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *