Sorotan

Tambang ilegal tetap beroperasi di wilayah hukum polsek bontomarannu,ada apa?

×

Tambang ilegal tetap beroperasi di wilayah hukum polsek bontomarannu,ada apa?

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  Tambang pasir yang beroperasi di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa dikeluhkan masyarakat dan Aktivis Peduli Lingkungan.

Pasalnya, tambang tersebut beroperasi tanpa izin dari pihak terkait sehingga dampak yang di timbulkan sangat merugikan.

Diduga karena lemahnya aparat terkait membuat oknum penjahat lingkungan tetap nekat beroperasi kendati hal itu melanggar aturan.

Dalan kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Ombudsman, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal ditaksir mencapai puluhan triliun per tahun.

“Hari ini saya menyatakan sikap akan terus konsisten dan komitmen mengawal kasus tambang ilegal yang beroperasi di desa sokkolia – pattallasang (wilayah hukum polsek bontomarannu),” Ujar Idul Aktivis Peduli Lingkungan Hidup

“Kita lihat saja bagaimana respon dan sikap Kapolsek Bontomarannu melihat tambang ilegal yang beroperasi di wilayah nya, berdasarkan hasil investigasi di duga Kanit Intelkam Polsek Bontomarannu mengetahui tambang ilegal yang beroperasi di desa sokkolia kec.bontomarannu kab.gowa “Tambahnya

Ikhsan Jendral lapangan Aliansi mahasiswa dan masyarakat gowa menggugat, meminta dan mendesak Balai Pompengan Jenneberang untuk segera memberikan tindakan tegas bagi pelaku tambang liar.

Bukan hanya itu, Dirinya juga meminta dan mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga telah membekingi tambang liar di wilayah kec.bontomarannu.

‘Jika seluruh (APH) Aparat penegak hukum tidak menutup tambang liar tersebut,maka sepatut nya kami menganggap ada permainan mata antara aparat dan penambang liar,” Tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta