News

Pelatihan Belneg dan JSN 45 Universitas Karya Dharma Makassar di Gelar di Rindam, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn

×

Pelatihan Belneg dan JSN 45 Universitas Karya Dharma Makassar di Gelar di Rindam, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn

Sebarkan artikel ini

Gowa – Lintasnews5terkini.com-Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A., mewakili Pangdam, menghadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Bela Negara dan Jiwa, Semangat Nilai-Nilai 1945 (JSN 45), bertempat di lapangan Bela Negara (Belneg) Rindam XIV/Hasanuddin, Kab. Gowa. Rabu (6/09/2023).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah, Wakil Ketua Umum I DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur. Kegiatan Belneg dan JSN 45 ini, diikuti 59 orang Pejabat Struktural dan Dosen Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM), yang akan berlangsung hingga tanggal 12 September 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pembinaan kesadaran Bela Negara untuk meningkatkan paham-paham, ideologi dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Selain itu, merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh UKDM dalam melaksanakan penguatan implementasi nilai-nilai bela negara kepada seluruh pejabat dan Dosen UKDM, sehingga mampu menumbuhkan semangat nasionalisme dan kepedulian untuk ikut bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta