Hukumkriminal

Aniaya Korban Hingga Pingsan, AH Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

×

Aniaya Korban Hingga Pingsan, AH Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Penyidik Unit Tipideksus Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangka penganiayaan berinisial AH (28) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/12) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

Dirinya menuturkan, AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 970 / X / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 16 Oktober 2023 tentang penganiayaan terhadap korban atas nama Sardin.

“Awalnya terjadinya penganiayaan yaitu pada hari sabtu tanggal 14 oktober 2023 sekira pukul 22.00 wit bertempat di depan rumah tersangka yang beralamat di pulo kosong, distrik jayapura selatan, kota jayapura, AH melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban sebanyak 1 kali dan menendang wajah korban sebanyak 2 kali, hingga korban jatuh dan pingsan, serta luka yang dialami korban yaitu wajah lebam dan mulut berdarah,” ujar Kompol Pombos.

Lanjut Kompol Pombos menerangkan, AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan AH sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dirinya terancam pidana penjara 2 Tahun 8 bulan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta