kriminal

Kembali Berulah, Soerang Pria Diciduk Tim Resmob Numbay karena Curanmor

×

Kembali Berulah, Soerang Pria Diciduk Tim Resmob Numbay karena Curanmor

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kembali berulah usai diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya yang lalu, seorang pria berinisial YY (22) diciduk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota karena mengulangi perbuatannya yakni mencuri motor. YY dibekuk disekitar Expo Distrik Heram, Jumat (15/12) sore.

Sempat ingin melawan dan melarikan diri di lokasi penangkapan, dengan sigap tim Resmob Numbay berhasil membekuknya hingga tak berkutik lalu kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pengembangan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K di ruang kerjanya saat dikonfirmasi Humas Polresta Jayapura Kota, Sabtu (16/12) siang.

Kasat mengatakan, YY dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Numbay terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1118 / XII / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 2 Desember 2023 tentang Curanmor dengan korban atas nama Lady warga Dok VII.

“YY sendiri sebelumnya sudah pernah berurusan dengan kami dalam hal yang sama, namun atas pertimbangan kemanusian dan kebijakan Pimpinan dalam program Restoratif Justice, maka YY kami berikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” ungkap Kasat.

Lanjut dikatakannya, namun ia kembali berulah dengan mencuri SPM milik korbannya di Dok VII Distrik Jayapura Utara pada Sabtu 2 Desember lalu. ” Tidak menunggu lama, saat tim lakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku, YY pun akhirnya berhasil dibekuk,” tambahnya.

Kini YY beserta barang bukti milik korban sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, ia oun akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“YY akan kami proses hukum lanjut, ia bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta