kriminal

Polres Batang Berhasil Amankan Ratusan Miras Siap Edar

×

Polres Batang Berhasil Amankan Ratusan Miras Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Batang, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jawa Tengah terus meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras (miras), melalui kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) terutama menjelang dan selama libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Dalam operasi terbaru, pada Minggu (14/4/2024) Tim Abirawa Polres Batang berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penjual miras sekaligus barang bukti ratusan miras berbagai jenis dan ukuran. Miras tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Batang, setelah sebelumnya dibeli dari Kendal.

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi pada Selasa, 16 April 2024.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Subah,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter miras, 3 Kardus botol air mineral kosong ukuran 1,5 liter.

“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh diduga pelaku yang rencananya akan diedarkan di Batang,” terangnya.

Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dalam perkara tindak pidana ringan dan akan dimusnahkan setelahnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp5 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta