Berita Seputar Sul-Sel

Viral! Lapak Kuliner di Bahu Jalan Pasar Cidu Makassar Disorot, Diduga Disewakan Rp5 Juta per Bulan

×

Viral! Lapak Kuliner di Bahu Jalan Pasar Cidu Makassar Disorot, Diduga Disewakan Rp5 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Pasar Cidu, salah satu objek kuliner yang tengah viral di Kota Makassar, kini menuai sorotan tajam. Bukan karena aneka takjil dan makanan khas yang dijajakan, melainkan karena penggunaan bahu jalan sebagai tempat berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang diduga disewakan hingga jutaan rupiah.

Salah satu sumber yang dihubungi oleh awak media, Jusman, membenarkan bahwa dirinya ikut menyewa bahu jalan tersebut untuk dijadikan lapak jualan. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis dini hari (26/6/2026), Jusman mengungkap bahwa ia menyewa tempat tersebut dari pemilik rumah di depan bahu jalan dengan biaya sewa sebesar Rp5 juta per bulan.

“Tempat penjualan kami memang menggunakan bahu jalan. Kami sewa dari pemilik rumah depan lokasi tempat kami berjualan,” ungkap Jusman.

Pernyataan ini sontak menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian dan Investigasi Rahman Rizal (Lemkira), Abd. Rahman Rizal, menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dijadikan lokasi usaha.

“Bahu jalan itu punya fungsi penting dalam lalu lintas, untuk darurat kendaraan, pejalan kaki, dan keselamatan. Penggunaan selain itu adalah pelanggaran,” tegas Abd. Rahman Rizal.

Ia menyebut, aktivitas jual beli atau penyewaan bahu jalan bukan hanya menyalahi aturan tata ruang dan transportasi, tapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya karena mengganggu arus lalu lintas.

Atas dugaan praktik penyewaan lapak di bahu jalan ini, Lemkira mendesak pemerintah kota untuk segera bertindak tegas.

“Kami minta Dirut PD Pasar Makassar, Camat, Satpol PP, Danramil, hingga pihak Polsek untuk membongkar praktik sewa lapak ilegal ini di Pasar Cidu. Apalagi, sudah ada pengakuan langsung dari salah satu penjual,” tutup Rahman Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PD Pasar Makassar maupun aparat terkait soal dugaan praktik sewa bahu jalan tersebut. Namun, isu ini telah memicu keprihatinan publik, mengingat penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan komersial secara ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta