kriminal

Bawa Busur dan Ketapel, Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Remaja di Jalan Manggarupi

×

Bawa Busur dan Ketapel, Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Remaja di Jalan Manggarupi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah busur dan ketapel di Jalan Manggarupi Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/VIII/2025/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 16 Agustus 2025.

Kejadian bermula pada Jumat dini hari (15/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan di Jalan Manggarupi. Dalam perjalanan, pelaku menyambar salah satu pengendara lain hingga akhirnya terjatuh ke aspal.

Beberapa jam kemudian, Unit Jatanras Polres Gowa yang tengah berpatroli menerima laporan masyarakat mengenai kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera menuju ke TKP.

Saat mengevakuasi korban kecelakaan, petugas menemukan senjata tajam berupa anak panah busur lengkap dengan ketapel yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku.

Menyadari adanya indikasi tindak pidana, anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Gowa.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) buah anak panah busur dan1 (satu) buah ketapel.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku masih berusia 16 tahun. Saat dilakukan evakuasi kecelakaan, anggota menemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel yang disimpan di pinggangnya. Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta mengingatkan para remaja agar tidak membawa senjata tajam jenis busur maupun sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta