Banten, Lintasnews5terkini.com – Kamis 2 Oktober 2025 bertempat di Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu, Fransiskus Xaverius Newandi (70 Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta.
Fransiskus Xaverius Newandi adalah DPO yang ke-124 karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp7.983.701.433 dan sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1.559.049.557.
Oleh karenanya dijatuhi pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi dengan pidana penjara selama 7 (tahun) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)