kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencuri Kucing di Cilacap

×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencuri Kucing di Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polisi menangkap 2 Pelaku pencuri kucing yang terjadi di depan rumah Perum Taman Gading Blok A/B1 Rt 05/rw 09 Kelurahan Desa Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap, Selatan Kabupaten Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. mengatakan kedua pelaku masing masing berinisial I S (48) dan P S Q (19).

“Tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Selatan Sebanyak 2 oran,” ucap Wakapolres.

Pencurian kucing ini terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 19.15 Wib, kucing milik korban tersebut keluar rumah kemudian berada di depan halaman, namun setelah keluar rumah sampai pagi kucing milik korban tersebut tidak kembali lagi. Setelah tidak kembali kerumah, Pemilik Kucing tersebut berusaha mencari di sekitar rumah sampai dengan sore hari, akan tetapi kucing tersebut tidak ditemukan.

Akhirnya pemilik korban tersebut mengecek CCTV yang berada di area perumahan, terlihat ada 2 orang perempuan tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor dan salah satu perempuan tersebut memakai helm bogo yang berhenti di ruko sebelah rumah korban. Setelah berhenti perempuan satunya turun dari motor sedangkan yang satunya menunggu di motor. Perempuan yang turun dari motor tersebut berjalan menuju depan rumah korban lalu mendekati kucing milik korban yang akhirnya diambil kemudian disembunyikan dibalik bajunya setelah itu menuju ke motor lalu langsung pergi.

“Kedua pelaku mengambil atau mencuri 1 (satu) ekor kucing jenis British Persia warna Abu-abu berkelamin jantan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di dapati 2 ekor kucing jenis Persia yang menurut pengakuan pelaku mengambil di 2 tempat yang berbeda,” ucap Wakapolres.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta