kriminal

Sat Reskrim Polres Cilacap Tangkap Pengepul Judi Togel

×

Sat Reskrim Polres Cilacap Tangkap Pengepul Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap diduga pelaku pengepul Judi Togel (S) di Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.

Akibat pekerjaan haramnya tersebut, S harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan S di sebuah rumah di dusun mulyasari, Desa Purwosari Kecamatan Wanareja.

“Jajaran Polres Cilacap akan menindak terhadap Segala Bentuk Perjudian,” kata Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H (21/08/2022) selalu Kasi Humas Polres Cilacap

Sebelum ditangkap, ulah S ini membuat resah warga sehingga ada warga yang melakukan pelaporan ke kepolisian.

Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku S ini.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah buku tulis untuk merumus, 2 buah pulpen, 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, Uang Tunai sebesar Rp. 310.000,. 1 buah HP bermerk Redmi.

“Kita amankan juga pesan watsapp pembelian nomor togel jenis hongkong” ujar dia.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Cilacap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.

“Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Cilacap,” tutup Kasi Humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta