Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap diduga pelaku pengepul Judi Togel (S) di Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Akibat pekerjaan haramnya tersebut, S harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan S di sebuah rumah di dusun mulyasari, Desa Purwosari Kecamatan Wanareja.
“Jajaran Polres Cilacap akan menindak terhadap Segala Bentuk Perjudian,” kata Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H (21/08/2022) selalu Kasi Humas Polres Cilacap
Sebelum ditangkap, ulah S ini membuat resah warga sehingga ada warga yang melakukan pelaporan ke kepolisian.
Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku S ini.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah buku tulis untuk merumus, 2 buah pulpen, 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, Uang Tunai sebesar Rp. 310.000,. 1 buah HP bermerk Redmi.
“Kita amankan juga pesan watsapp pembelian nomor togel jenis hongkong” ujar dia.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Cilacap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.
“Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Cilacap,” tutup Kasi Humas. (*)
























