Gowa

Kasi Humas Polres Gowa Hadiri Pembukaan Festival Police ART 2022

×

Kasi Humas Polres Gowa Hadiri Pembukaan Festival Police ART 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H diwakili Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH menghadiri pembukaan Festival Police ART 2022 yang digelar di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Kamis (1/12).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Polri terhadap penyandang disabilitas.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk memberikan dan meningkatkan motivasi kaum Difabel agar dapat terus berkarya.

“Hari ini juga saya mendampingi peserta perwakilan Polres Gowa untuk mengikuti lomba Mural dalam ajang Police Art Festival 2022 di Polda Sulsel,” ungkap Hasan.

Perwira Tiga Balok dipundaknya itu juga berharap, ajang seperti ini khususnya peserta perwakilan Polres Gowa dan semua peserta dapat memberikan motivasi kepada kaum Difabel agar dapat terus meciptakan hasil karyanya.

“Untuk peserta yang mewakili Polres Gowa saya berharap tetap semangat dan selamat mengikuti lomba tersebut.’ terangnya.

Dirinyapun kembali berharap, agar kegiatan seperti ini akan terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta