kriminal

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sumur Ditangkap Resmob Kendal  

×

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sumur Ditangkap Resmob Kendal  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang ke dalam sumur di Desa Pesawahan kecamatan Pegandon, Kamis (22/12/2022) dinihari.

Pelaku D merupakan warga Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon ditangkap Resmob Polres Kendal ditempat persembunyiannya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan benar kami telah mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Pegandon beberapa waktu lalu, Kamis (22/12/2022).

“Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan yang kasusnya terjadi beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang ke dalam sumur di Desa Pesawahan,” kata Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

Kasatreskrim menjelaskan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.
“Kami masih memeriksa pelakunya, jadi belum tahu motifnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Krajan Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon digegerkan dengan ditemukannya sesosok mayat laki-laki didalam sumur tanpa identitas, Senin(7/11/2022) lalu.

Mayat ditemukan dalam kondisi tubuh telanjang dan dilokasi ditemukan kain jarik yang menutupi sebagian tubuhnya.

Saat ini, Reskrim Polres Kendal masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta