kriminal

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat-Obatan Berbahaya

×

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat-Obatan Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial S R (36) warga Kelurahan tritih kulon Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pada hari Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

“Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.

Fuad mengatakan, kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya yang terungkap itu di antaranya S R tertangkap di rumahnya Kelurahan Tritih Kulon, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap

Dari penangkapan itu disita 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp 190.000, 1 buah HP merk OPPO warna biru, 1 buah kantong kresek warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta