Daerah

Operasi Gaktibplin, Propam Polda Sulteng dan POM AD masuki 9 THM di Kota Palu

×

Operasi Gaktibplin, Propam Polda Sulteng dan POM AD masuki 9 THM di Kota Palu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Operasi gabungan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personil TNI Polri digelar Bidpropam Polda Sulteng bekerjasama dengan POM Angkatan Darat, Rabu (1/3/2023) malam.

Sembilan lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palu didatangi dan dilakukan pemeriksaan, terutama identitas pengunjung THM.

Operasi Gaktibplin yang berlangsung hingga dini hari itu dipimpin langsung Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Awaluddin Rahman, SH, MH.

“Propam Polda Sulteng dan POM Angkatan Darat menggelar Operasi Gaktibplin untuk menjaring oknum anggota TNI dan Polri yang diketahui berada di THM karena tidak sedang melaksanakan tugas” demikian diungkapkan Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng, Kamis (2/3/2023).

“Ada sembilan lokasi THM di kota Palu yang kita datangi. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan oknum anggota TNI atau Polri,” jelasnya.

Demikian juga tidak ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan berbahaya, sebut mantan Kabag Ops Polresta Palu ini.

Operasi yang kita gelar Rabu (1/3/2023) pukul 22.00 wita s d Kamis (2/3/2023) pukul 03.00 wita, juga sebagai upaya kami mencegah terjadinya perselisihan atau keributan antara anggota TNI dan Polri di THM, tegasnya.

Selain itu kami juga memberikan imbauan kepada pengunjung untuk dapat bekerjasama menjaga keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam.

Untuk diketahui larangan anggota TNI atau Polri berada di THM diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan TNI dan Polri, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta