kriminal

Mayat Hangus Terbakar di Sidondo, Polisi: Pelaku Sebaiknya Segera Menyerahkan Diri

×

Mayat Hangus Terbakar di Sidondo, Polisi: Pelaku Sebaiknya Segera Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Polres Sigi dibantu Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah terus bekerja untuk mencari dan mengungkap siapa pelaku pembunuhan gadis 22 tahun yang mayatnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Sidondo I Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Selasa (21/3).

Setidaknya sampai dengan hari ini sudah 10 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan Polisi untuk mengungkap pelaku yang begitu tega menghabisi perempuan yang bekerja disebuah pertokoan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Polisi sampai dengan hari ini sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Sabtu (25/3/2023).

Pada mayat korban, terdapat luka dibagian leher yang diduga akibat benda tajam, terangnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi termasuk orang tua atau kerabat korban, diperoleh petunjuk identitas diduga pelaku.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan beberapa petunjuk, Polisi telah mengantongi diduga identitas pelaku,” tegas Kasubbid Penmas.

Diduga identitas pelaku inilah yang saat ini fokus dilakukan pencarian oleh Polisi. Sehingga diimbau agar pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri, pintanya.

Kami minta tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat membantu Kepolisian, apabila mengetahui diduga pelaku pembunuhan ini yang akan menyerahkan diri, untuk dikawal dan diserahkan kepada Kepolisian terdekat guna menghadapi proses hukum selanjutnya, pungkas Kasubbid Penmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta