Sorotan

Pelepasan Mudik Gratis Diterminal Angin Mamiri Pelabuhan Makassar Awak Media yang Tidak Diundang Tidak Diperbolehkan Masuk Meliput

×

Pelepasan Mudik Gratis Diterminal Angin Mamiri Pelabuhan Makassar Awak Media yang Tidak Diundang Tidak Diperbolehkan Masuk Meliput

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com Pelepasan Mudik Gratis Diterminal Angin Mamiri Pelabuhan Makassar  Awak Media yang Tidak Diundang Dilarang Masuk Meliput

Hal ini dikatakan oleh Sulmubin Salah seorang wartawan media online di Makassar Sulawesi Selatan

Sulmubin mengaku tidak diijinkan masuk meliput dilokasi kegiatan karena tidak di undangan humas PT. Pelindo

Padahal menurut dia ini merupakan moment baik untuk ikut meramaikan dan mempublikasikan kegiatan

Petugas jaga di pintu masuk Terminal bahkan telah berusaha menyampaikan kepada humas PT. Pelindo, namun humas tetap tidak mengijinkan masuk

“Ada apa humas PT. Pelindo membatasi peliputan kegiatan Pelepasan mudik gratis?,” Tanyanya, Selasa, 18 April 2023

Informasi yang diperoleh di lokasi, sedikitnya enam mobil Bus DAMRI membawa pemudik ke kampung halamannya secara gratis

Dari enam mobil bus damri tersebut Satu tujuan ke Kabupaten Bulukumba lima ke Kabuapten Palopo

Diketahui bahwa beredar info di group Whatsapp Undangan Peliputan dari PT. Pelindo jasa maritim mengundang awak media meliput kegiatan Pelepasan mudik gratis sekaligus buka puasa bersama

Selamat pagi rekan media, semoga saat ini kita semua dalam kondisi sehat wal’afiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Bersama ini Manajemen PT Pelindo Jasa Maritim (Pelindo Group) mengundang kehadiran rekan media untuk meliput *Pelepasan Mudik Gratis yang dirangkai dengan Buka Puasa Bersama* yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : *Selasa, 18 April 2023*
Pukul : *17.00 WITA sampai dengan selesai*
Tempat : *Terminal Penumpang Anging Mammiri Pelabuhan Makassar*

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran rekan media diucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta