kriminal

1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Hilang Di Curi OTK 

×

1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Hilang Di Curi OTK 

Sebarkan artikel ini

Morowali, Lintasnews5terkini – Satu Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda warnah Hitam Putih nomor polisi DW 2034 FP dengan nomor Rangka MH1KD111XNK345228 dan Nomor mesin KD11E1344514 hilang diduga dicuri orang tak dikenal (OTK)

Peristiwa ini terjadi Di Desa Labota, kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, Jumat, 28 April 2023 sekitar pukul 24 : 00 WITA

Awalnya Korban, Musrifaldi (22) masuk kedalam kosannya dan memarkir motornya itu didepan kos dalam kondisi kos sedang mati lampu

Ketika korban hendak pergi ke rumah temannya, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya

Kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Bahodopi dengan Nomor : LP.B/231/IV/2023/SPKT/Polsek Bahodopi/Polres Morowali

Korban, Musrifaldi berharap motornya dapat ditemukan kembali

Dirinya juga berharap kepada warga masyarakat dimanapun berada, sekiranya menginfokan jika melihat kendaraan sepeda motor tersebut, dan akan diberikan imbalan, Nomor WhatsApp, 0852-4256-4025 Atas Nama Musrifaldi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta