Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Polsek Torue Mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid Jammi Nurul Imam Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kejadian bermula pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Marbot Masjid Jammi Nurul Iman, Desa Purwosari mengambil kotak amal yang disimpan di dalam gudang audio Masjid untuk diedarkan kepada jemaah shalat jumat, saat Lk. Sucipto mengambil kotak amal tersebut didapatinya gembok rusak dan posisi kotak amal terbuka lebar dan isi dari kotak amal tersebut telah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal, yang kemudian lk. SC memberitahukan kepada semua Jemaah shalat jumat bahwa isi kotak amal sudah hilang.
Atas kejadian tersebut pihak pengurus Masjid Jammi Nurul Imam Purwosari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torue berdasrkan Lp Polisi LP /B/ 08 /VII / SPKT / Sek Torue masuk pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dengan adanya kejadian tersebut Masjid Jammi Nurul Iman mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000, – (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dan pengurus Masjid merasa keberatan serta menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Torue gerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku adapun Identitas terduga pelaku yakni AI Alias DR dengan Alamat Tamanjuka Tatanga, Kota Palu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Torue IPDA ARBIT mengatakan, “Saat ini terduga pelaku pencurian kotak amal sudah diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya dan Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah pasal 363 Ayat 1 Ke(5) Undang-Undang Hukum Pidana, tutupnya. (*)
























