Nasional

Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Yudhiawan

×

Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Yudhiawan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolri, dan turut melantik sembilan kapolda lainnya yang mengalami rotasi jabatan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri terkait mutasi di lingkungan Polri.

Irjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi. Kini, ia dipercaya memimpin Polda Sulsel dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Sementara itu, Irjen Pol Yudhiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel, dimutasikan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian Kesehatan RI.

Rotasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja institusi dalam menjawab tantangan tugas ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta