Gowa

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional, Ternyata Ini yang Dilakukan

×

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional, Ternyata Ini yang Dilakukan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Hari keenam di bulan Suci ramadhan, Kapolsek Tombolopao Polres Gowa AKP Agus Muthalib kembali turun mengunjungi Pasar Tradisional di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Jumat (8/4).

Kunjungan AKP Agus Muthalib ke pasar tradisional tersebut untuk kembali mengecek stok ketersediaan minyak goreng di Pasar Tradisioanl yang ada di wilayah Hukumnya.

“Hari ini kami turun kembali untuk mengecek ketersediaan minyak goreng di Bulan Suci Ramadhan dan untuk mengantisipasi adanya kepanikan masyarakat dalam pembelian minyak goreng, maka dilakukan pengecekan stok minyak goreng baik di pasar maupun di toko-toko yang berada diwilayah Kecamatan Tombolopao,” ungkap Kapolsek Tombolopao.

Saat ini di pasar tradisional, Lanjut AKP Agus Muthalib mengatakan, bahwa stok minyak goreng dalam kondisi aman dan masyarakat tidask perlu panik.

“Saat minyak goreng di Pasar Tradisional Tombolopao masih aman aman saja dan sudah kami himbau kepada masyarakat agar tidak panik atas info kelangkaan minyak tersebut.” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta