Lintasnews5terkini.com | Makassar – Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil meringkus FDL (31) terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Zainuddin, S.E, mengungkapkan, FDL (31) diamankan dijalan Bulutirasa, kelurahan Temasarangi, kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Selasa, 2/9/2022 Sekitar pukul 07.00 WITA.
“Ada 15 buah pipet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,26 Gram berhasil diamankan,” ungkap Kanit Resnarkoba Polda Sulsel.
Selain itu, Polisi juga menyita 2 buah Handpone milik pelaku yang diduga di pakai bertransaksi.
Pelaku FDL saat ini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tutupnya. (Rudi Otaha)
























