kriminal

Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kembali ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

×

Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kembali ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil meringkus FDL (31) terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Zainuddin, S.E, mengungkapkan, FDL (31) diamankan dijalan Bulutirasa, kelurahan Temasarangi, kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Selasa, 2/9/2022 Sekitar pukul 07.00 WITA.

“Ada 15 buah pipet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,26 Gram berhasil diamankan,” ungkap Kanit Resnarkoba Polda Sulsel.

Selain itu, Polisi juga menyita 2 buah Handpone milik pelaku yang diduga di pakai bertransaksi.

Pelaku FDL saat ini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tutupnya. (Rudi Otaha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta