NasionalPemerintah

Kumpulkan Penjabat Kepala Daerah, Mendagri Evaluasi dan Berikan Penguatan

×

Kumpulkan Penjabat Kepala Daerah, Mendagri Evaluasi dan Berikan Penguatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan penjabat (Pj.) kepala daerah secara virtual dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah pada Selasa (20/12/2022).

Forum rapat itu ia gunakan untuk memberikan evaluasi dan masukan penguatan atas jalannya pemerintahan di daerah selama dipimpin penjabat kepala daerah, baik Pj. Gubernur maupun Pj. Bupati/Wali kota.

“Acara ini memang saya minta untuk dilaksanakan secara rutin, karena kita ingin meng-update, mengevaluasi, sekaligus memberikan masukan-masukan kepada teman-teman penjabat kepala daerah yang sudah dilantik,” kata Mendagri.

Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan undang-undang, masa kepemimpinan penjabat kepala daerah berlaku selama satu tahun. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, jika masa jabatan telah habis, maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

“Dalam prosesnya akan dilakukan evaluasi, dan evaluasi ini sesuai aturan undang-undang (dilakukan) setiap tiga bulan, para penjabat kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Sesuai aturan berjenjang, penjabat gubernur akan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Presiden melalui Mendagri. Sementara, untuk penjabat bupati/wali kota menyampaikan pertanggungjawabannya melalui gubernur.

Mendagri menambahkan, mengevaluasi kinerja setiap penjabat kepala daerah merupakan salah satu tugasnya selaku pembina dan pengawas jalannya pemerintahan di daerah.

“Saya mengambil kesempatan kali ini untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan masukan-masukan dan arahan agar pelaksanaan tugas rekan-rekan penjabat kepala daerah akan dapat lebih efektif, dan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik,” imbuh Mendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta